Sunset Policy adalah suatu kesempatan berupa pemberian fasilitas atas dasar saling percaya, yaitu memberi kesempatan seluas-luasnya dengan memberikan keuntungan kepada masyarakat Indonesia baik yang belum maupun yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dengan secara terbuka dan jujur melaporkan seluruh harta dan penghasilan yang diperolehnya. Dengan adanya kepercayaan melalui pemanfaatan Sunset Policy yang dibangun bersama antara masyarakat dan pemerintah, maka era baru keterbukaan yang melandasi semangat untuk mengayunkan langkah tegap ke depan menuju kemandirian pembiayaan negara lebih jelas terlihat. Selain itu ketenangan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban kenegaraannya yaitu membayar pajak menjadi lebih pasti dan terjamin.
Sunset policy yang seharusnya berakhir pada tanggal 31 Desember 2008 diperpanjang. Siaran Pers dari Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut:
“Perpanjangan Batas Waktu Pelaksanaan Pasal 37A ayat(1) UU KUP”
Jakarta, 30 Desember 2008 – Untuk lebih memperkuat basis perpajakan nasional dalam mengantisipasi dampak krisis keuangan global serta antusiasme masyarakat yang luar biasa dalam memanfaatkan Pasal 37A ayat (1) UU KUP (sunset policy) namun tidak dapat memenuhi batas waktu yang ditetapkan dalam Undang-undang, amaka pemerintah memperpanjang pelaksanaan sunset policy, baik penyampaian pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak Penghasilan maupun pembayaran pajak yang kurang dibayar yang tadinya sampai dengan 31 Desember 2008 menjadi sampai dengan 28 Pebruari 2009. Produk hukum sebagai landasan perpanjangan sunset policy ini sedang dalam proses.
Demikian agar masyarakat maklum.
Selesai.
Direktur P2Humas
Djoko Slamet Surjoputro
NIP. 060044562
Download siaran pers di sini (pdf)
Sumber: http://pajak.go.id
Semoga bermanfaat… :)
Random Posts
Loading…













January 6th, 2009 at 6:24 pm
wah situsnya jadi pajak banget nih…hehe
gak apa memang lagi hot issue karena banyak yang males bayar fiskal.
tapi gak jadi blog pajak kan nih?
January 6th, 2009 at 9:20 pm
iya nih…, karena emang lagi hot issue. sekalian karena emang mo nyari tau + ngasi info ama yang laen. sesuai dg judul blog “sampaikanlah… walau hanya satu ayat…” :)
tapi ga jadi blog pajak kok.. :)