Siaran Pers Mengenai Fiskal Luar Negeri

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 5.00 out of 5)
Loading ... Loading ...

Sehubungan dengan isu bahwa akan dikenakan biaya fiskal bagi siapa saja yang bepergian keluar negeri, maka Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan siaran pers untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat. Di dalam siaran pers ini, terjawab pertanyaan siapa saja yang wajib membayar fiskal dan syarat bebas fiskal, serta tatacara pelaksanaan ke luar negeri dengan membayar fiskal atau tidak. Sumber siaran pers ini adalah http://www.pajak.go.id.

“Orang Pribadi Yang Tidak Memiliki NPWP Wajib Bayar Fiskal Luar Negeri”

Jakarta, 23 Desember 2008 – Sehubungan dengan pemberitaan tentang Fiskal Luar Negeri (FLN) dan sambil menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Bertolak Ke Luar Negeri, kami dapat memberikan keterangan bahwa mulai 1 Januari 2009 Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar FLN dan ketentuan ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.

Tarif FLN dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) adalah sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara dan Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan menggunakan angkutan laut. Pembayaran FLN tersebut merupakan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPh) yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang pada akhir tahun oleh WP OP yang bersangkutan setelah memiliki NPWP.

Pengecualian dari kewajiban membayar FLN bagi WP OP yang bertolak ke luar negeri dilakukan secara otomatis untuk WP OP tertentu dan dengan cara menerbitkan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN).

Yang bebas otomatis adalah:

  1. WP OP yang berusia kurang dari 21 tahun
  2. Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan
  3. Pejabat Perwakilan Diplomatik
  4. Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional
  5. WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain (termasuk pelajar/mahasiswa yang belajar di luar negeri dengan menunjukkan kartu identitas, misalnya student card)
  6. Jemaah Haji
  7. Pelintas batas jalan darat
  8. Tenaga Kerja Indonesia dengan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)

Yang bebas dengan SKBFLN adalah:

  1. Mahasiswa asing dengan rekomendasi Perguruan Tinggi
  2. Orang asing yang melakukan penelitian
  3. Tenaga kerja asing di Pulau Batam, Bintan dan Karimun
  4. Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk seorang pendamping
  5. Anggota misi kesenian, kebudayaan, olah raga dan keagamaan
  6. Program Pertukaran Mahasiswa atau Pelajar
  7. Tenaga Kerja Indonesia selain dengan KTKLN

Tatacara pelaksanaan:

  1. Bagi yang membayar:
    1. Wajib Pajak (WP) atau penumpang tujuan luar negeri melakukan pembayaran FLN pada bank penerima pembayaran Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBFLN) atau Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) tertentu yang dapat menerima pembayaran FLN jika di bandar udara, pelabuhan laut, atau tempat pemberangkatan ke luar negeri lainnya dimaksud tidak terdapat bank penerima pembayaran FLN.
    2. Penumpang tujuan luar negeri menyerahkan paspor dan boarding pass kepada petugas penerima pembayaran atau UPFLN tertentu yang dapat menerima pembayaran FLN.
    3. Petugas penerima pembayaran TBPFLN menerima paspor dan boarding pass dari penumpang dan meneliti kebenaran dokumen tersebut.
    4. Setelah menerima pembayaran FLN, bank atau UPFLN wajib mengisi formulir TBPFLN dengan benar, jelas dan lengkap dalam rangkap 3. Lembar ke-1 dan 2 diserahkan kepada penumpang beserta paspor dan boarding pass sedangkan lembar ke-3 sebagai arsip bank/UPFLN.
    5. Penumpang menyerahkan paspor, boarding pass dan TBPFLN kepada petugas konter pengecekan FLN pada saat penumpang akan menuju gerbang imigrasi, untuk diteliti dan distempel tanggal pada lembar ke-1 TBPFLN selanjutnya menyerahkan lembar ke-2 TBPFLN kepada petugas konter pengecekan FLN sebagai arsip UPFLN.
  2. Bagi yang bebas otomatis:
    1. Penumpang tujuan luar negeri menyerahkan paspor dan boarding pass ke petugas konter pengecekan FLN.
    2. Petugas konter pengecekan FLN menerima dan meneliti paspor dan boarding pass, apabila pemohon memenuhi persyaratan yang ditentukan atau WP OP dalam negeri berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, maka petugas konter pengecekan FLN membebaskan secara langsung WP OP yang akan bertolak ke luar negeri tersebut.
    3. Pemohon yang tidak memenuhi syarat untuk dibebaskan dari kewajiban membayar FLN wajib membayar FLN.
  3. Bagi yang bebas karena memiliki NPWP:
    1. WP atau penumpang tujuan luar negeri menyerahkan fotokopi kartu NPWP/ Surat Keterangan Terdaftar (SKT)/Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS), fotokopi paspor dan boarding pass ke petugas UPFLN. Dalam hal kartu NPWP atas nama/dimiliki oleh Kepala keluarga, maka anggota keluarga yang akan berangkat ke luar negeri harus melampirkan fotokopi kartu keluarga.
    2. Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS, fotokopi paspor, dan boarding pass serta fotokopi kartu keluarga, kemudian menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia.
    3. Apabila NPWP dinyatakan valid, maka petugas UPFLN menempelkan stiker Bebas Fiskal pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan untuk penumpang.
    4. Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah ditempel stiker Bebas Fiskal kepada petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti.
    5. Penumpang tujuan luar negeri tetap wajib membayar FLN apabila:
      1. Tidak dapat menyerahkan fotokopi NPWP/SKT/SKTS, atau
      2. Menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS namun check digit menyatakan tidak valid, atau
      3. Menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS yang dimiliki oleh Kepala Keluarga tetapi tidak melampirkan kartu keluarga, atau melampirkan kartu keluarga tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan kartu keluarga tersebut
  4. Bagi yang bebas dengan SKBFLN
    1. Pemohon mengisi formulir permohonan SKBFLN yang telah disediakan dan data pendukungnya untuk diserahkan ke UPFLN di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri atau KPP yang melaksanakan pengelolaan FLN
    2. Petugas UPFLN menerima dan meneliti surat permohonan serta mencocokkan formulir tersebut dengan data pendukung. Apabila permohonan memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka petugas menerbitkan SKBFLN serta menyerahkan lembar 1 dan 2 kepada pemohon dan lembar 3 sebagai arsip.
    3. Petugas konter pengecekan FLN memberikan stempel tanggal pada SKBFLN saat penumpang akan menuju gerbang imigrasi.
    4. Pemohon yang tidak memenuhi syarat untuk dibebaskan dari kewajiban membayar FLN, wajib membayar FLN.
    5. Petugas UPFLN membuat laporan penerbitan SKBFLN berdasarkan lembar 3 beserta surat permohonan dan data pendukung sebagai arsip.

Selesai.

Direktur P2Humas

Djoko Slamet Surjoputro
NIP. 060044562

Download siaran pers mengenai fiskal luar negeri di sini (pdf)

NB:
Semoga bermanfaat.. :)

Random Posts

Loading…

Related posts:
  1. Jalan-Jalan Ke KL, Bebas Fiskal dengan NPWP
  2. Ngambil Kartu NPWP
  3. Mendaftar NPWP Online
  4. Sunset Policy Diperpanjang
  5. Mencari Alamat KPP Berdasarkan NPWP

Tags: , ,

27 Responses to “Siaran Pers Mengenai Fiskal Luar Negeri”

  1. wadduh, mesti bayar pajak lagii…

    pajak lagii pajak lagi…

  2. @subhan
    orang bijak taat pajak… hihihi.. :)

  3. mau tanya donk, sy mahasiswa 21thn dan belum bekerja.
    berarti menurut point 3a, sy bs menggunakan npwp milik ayah + KK ?
    apa nantinya tidak akan dipersulit oleh petugas?
    misalnya ditanyain, yang bener kamu belum kerja, dll…

  4. @HT
    Poin 3a sudah jelas. Anggota keluarga (yang tidak punya NPWP) yang akan bepergian keluar negeri harus menunjukkan NPWP kepala keluarga (dan fotokopinya) + fotokopi kartu keluarga agar bebas fiskal. Kurasa ga akan dipersulit bila syarat-syaratnya sudah dilengkapi. Kalo ditanyain “yang bener kamu belum kerja”, tunjukin aja kartu mahasiswa… :)

  5. jadi maksudnya saya harus membawa & menunjukkan npwp Asli punya ayah juga?
    ya, mudah2an nntinya sy ga dipersulit, masa nantinya sy harus segera menelpon & melapor ke direktorat jendral pajak ato KPK d :D

  6. stlh sy membaca peraturan lengkapnya di sini:
    http://www.pajak.go.id/index.p.....Itemid=156

    ternyata tidak perlu menunjukkan npwp asli ayah, cukup foto kopi aja.

  7. @HT
    Sepertinya kyk gitu. Jangan lupa fotokopi NPWP n KK. Ga jaman lagi la dipersulit.. hehehe… :)

  8. bro kalo g tny2 ma org pajak, kasus umur 21 th keatas, blm berpenghasilan pk npwp bokapnya, gak bs loh.. krn dia blg udah 21 th keats n hrs buat terpisah sendiri… bgtu ktnya info yg g dpt, hasil tny2 org pajak sana sini…

  9. Aku mahasiswa, usia 23 tahun. Menurut peraturan dirjen pajak no 53 yang bisa bebas fiskal pake npwp ortu cuma istri, anak usia dibawah 21 th, dan urtunya WP (pemilik npwp). Pemahamanku, berarti anak yang usianya diatas 21 th meski belum kerja harus punya npwp. Tapi sewaktu aku coba bikin npwp via e-reg bingung ngisi kolom jenis usahanya. Diisi Mahasiswa – ditolak, penganggur – mental, nihil – apalagi, pokoknya ditolak terus.
    Apa usia diatas 21 tahun belum punya penghasilan kalo mo ke LN harus bayar fiskal?
    Tolong pencerahannya .. thx
    /joko

  10. @vivi
    Ya, setelah ku tanya ama temenku yg lebih ngerti, ternyata emang gt. Tx uda sharing infonya.

    @joko
    Bagi yang berusia diatas 21th dan belum bekerja (mahasiswa) membuat NPWP memang menjadi dilema. Saya belum dapet solusi untuk ini. Apakah ada kebijakan khusus untuk ini saya juga belom nemu.

  11. Per 53 PJ 2008
    http://www.pajak.go.id/index.p.....Itemid=156

    [LIHAT HALAMAN 23 --- anak kandung >= 21 tahun Bebas FLN dengan syarat menyerahkan ftkopi NPWP&KK yg menjadi tanggungan]

    email balasan dari “PUSAT PENGADUAN PAJAK”

    Apa yang Saudara sampaikan sudah sesuai dengan ketentuan dalam peraturan direktur jenderal pajak nomor: 53/PJ/2008. Apabila terdapat petugas pajak yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan yang berlaku, Saudara dapat menghubungi Kring pajak 500200 untuk memberikan pngaduan dengan memberitahukan:
    1. Identitas diri bapak serta nomor telepon yang dapat dihubungi;
    2. Nama petugas yang melakukan tindakan tersebut;
    3. Waktu, tempat dan tindakan yang dilakukan oleh petugas.

    Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat. Terimakasih.

    Direktur Jenderal Pajak
    u.p. Direktorat Peraturan Perpajakan
    Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42
    Jakarta 12190

    ————————————————————
    Pusat Pengaduan Pajak (Tax Complaint Center)
    Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
    Gedung B, Lantai 4
    Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42
    Jakarta 12190
    Telepon: 500200
    Faksimili: 021-525 1245
    email: pusat.pengaduan.pajak@gmail.com

    mari dilaporkan sama2 bagi Petugas2 yang mencoba mencari ‘celah’

  12. @HT
    Terima kasih atas infonya, sangat berguna sekali.

  13. HT, terima kasih banyak infonya :) Sangat berguna.

  14. aduh kenapa ya… pemerintah kesannya mempersulit rakyat dgn memberi aturan ribet n biaya tinggi. bayangin kalo duit pas pasan dah gitu mesti bayar fiskal yg lumayan mahal.. apa ga tambah banyak orang indo yang stress..

    ga heran banyak orang indo stress karna biaya tinggi tp penghasilan tidak memncukupi akhirnya ya … wassalam

  15. tapi kalo pajaknya betul2 untuk rakyat n demi kesejahteraan bersama … ayo kita dukung rame rame…
    hhhiiiiaaaaaaa

  16. Mas mau tanya, kalau kondisinya saya punya NPWP dan belum menikah dan masih ikut KK ortu. Rencana mau ke LN sama ibu. Apakah ibu saya bisa bebas fiskal dengan NPWP saya dan KK tsb? Terima kasih atas jawabannya.

  17. Bang aku mau tanya ne..
    Kan aq dbwh 21 tahn tuch trs saya mw ke KL ntar kena fiskal ga ??
    makash

  18. @mira
    kl diliat dari syaratnya sih bebas fiskal…

  19. Mau tnya neh. Kalau umurnya 22 tahun, dengan status mahasiswa. Apakah dia hrs bayar fiskal? Apakah hrus buat NPWP buat bbs fiskal?
    Sedangkan NPWP kan buat orang yang berpenghasilan saja.
    Thanks for the infomation

  20. Pagi pakar pajak,

    Mau tanya untuk SKFLN, kalau Ibu kandung dengan alamat rumah berbeda, itu bebas SKFLN atau tidak?

    Kalau tidak gimana tatacara-nya?

    Terima kasih.

    Simon Rivian

  21. Mau tanya donk,

    Apakah adik berumur 22 tahun bisa ditanggung oleh NPWP kakaknya untuk bebas fiskal? Karena kepala keluarga tidak memiliki NPWP sehingga ditanggung juga oleh si kakak. Apakah dapat menggunakan surat pernyataan menanggung sepenuhnya?

    thanks,

  22. permisi saya mau bertanya, apakah bagi warga dibawah 21 tahun diwajibkan membawa fotokopi npwp ortu beserta KK? sampai saat ini informasinya masih simpang siur karena ada yang menjwab iya dan banyak pulak yg menjawab tidak perlu, cukup hanya dengan paspor dan boarding pass. terima kasih atas informasinya :)

  23. Kalo istri bekerja dan belum memiliki NPWP. Apakah NPWP suami bisa untuk istri yang bekerja? sehingga kalo ke luar negeri si istri bisa bebas fiskal? thanks infonya

  24. Kalau sy punya NPWP terdaftar satu minggu sebelum tanggal keberangkatan, gak masalah dan gak dipersulit kan?

  25. Siang bapak / ibu,

    Saya mau tanya 2 hal sbg brkt :
    1. Alamat di NPWP saya pake alamat di jakarta dan paspor alamat di palembang(sesuai ktp), apakah akan berpengaruh untuk bebas fiskal ?
    2. Mahasiswi umur 23thn blm mempunyai NPWP apakah bisa menggunakan NPWP ayahnya untuk bebas fiskal? Statusnya kan masih mahasiswi ,belum bekerja dan masih kuliah.

    Mohon infonya

    Thanks

Trackbacks/Pingbacks

  1. Mendaftar NPWP Online | It's About Dani Gunawan
  2. Jalan-Jalan Ke KL, Bebas Fiskal dengan NPWP | It's About Dani Gunawan

Leave a Reply

You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>