Informasi Tentang Penerbitan Surat Perjalanan RI pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Jl. Gatot Subroto No. 268 Km 6,2 Medan
Surat Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oeh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melaukan perjalanan antar negara
(Undang-undang No. 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian, pasal 1 angka 3)
Persyaratan Permohonan Paspor RI
- Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
- Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KK;
- Akte Kelahiran, atau
- Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah, atau
- Surat Kawin/Akte Nikah bagi yang telah menikah, atau
- Surat Baptis
- Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
- Surat ganti nama (jika direncanakan akan dilakuan perubahan atau penggantian nama)
- Rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN, TNI/Polri;
- Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).
Persyaratan Untuk Anak Dibawah Umur (Dibawah 17 Tahun)
- Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
- Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri antara lain:
- Akte lahir;
- KTP Orang Tua;
- Kartu Keluarga;
- STTP/Ijazah, atau Akte Lahir Orang Tua;
- Surat Kawin/Nikah Orang Tua;
- Fotokopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku;
- Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
- Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp 6000 dari Kedua Orang Tua;
- Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).
Prosedur Penyelesaian Permohonan Paspor Sistem Foto Terpadu Berbasis Biometrik
- Pemohon menyerahkan berkas ke Loket yang telah ditetapkan;
- Petugas menerima dan melakukan pemeriksaan berkas;
- Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI);
- Petugas melakukan wawancara dengan pemohon;
- Petugas melakukan registrasi foto biometrik foto, fingerprint, scanning, verifikasi data biometrik;
- Proses pencetak paspor;
- Penandatanganan paspor oleh pejabat berwenang;
- Petugas menyerahkan buku paspor kepada pemohon.
Paspor adalah dokumen negara, maka pemegangnya diminta untuk hati-hati dalam menyimpan dan menjaganya, agar tidak hilang/rusak dan jatuh ke tangan yang tidak berhak.
- Apabila paspor hilang/rusak, diminta agar segera melapor ke Kantor Imigrasi;
- Apabila paspor hilang/rusak di luar negeri, laporlah segera kepada Perwakilan RI di luar negeri;
- Permohonan penggantian Paspor RI yang dilaporkan hilang, diajukan dengan melampirkan bukti laporkehilangan Paspor RI dari Kepolisian setempat;
- Permohonan penggantian Paspor RI rusak, diajukan dengan melampirkan Paspor RI yang rusak.
Biaya Paspor RI
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia:
- Surat Perjalanan RI
- Paspor Biasa 48 Hal………. Rp 200.000,
- Paspor Biasa 24 Hal………. Rp 50.000,
- Paspor Biasa 48 Hal pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian………. Rp 400.000,
- Paspor Biasa 24 Hal pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian………. Rp 100.000,
- Paspor Biasa 48 Hal pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam………. Rp 200.000,
- Paspor Biasa 24 Hal pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam………. Rp 50.000, *)
- Jasa penggunaan teknologi Sistem Penerbitan Paspor Berbasis Biometrik………. Rp 55.000,
- Pengambilan sidik jari untuk dirumus dengan cara elektronis atau manual………. Rp. 15.000
Informasi lebih lanjut:
SMS KE 061-69957000 DENGAN MENCANTUMKAN IDENTITAS DIRI
PROSES PENYELESAIAN PASPOR RI 4 (EMPAT) HARI KERJA
Kritik dan Saran:
kantor.imigrasi.medan@gmail.com
*) Perlu dikonfirmasikan kepada pihak yang berwenang, karena poin (f) merupakan perkiraan penulis karena kesalahan penulisan pada brosur. Update: uda dikonfirmasi ke pihak yang berwenang, dan yang tertera di atas adalah benar.
Sumber: Brosur informasi tentang penerbitan Surat Perjalanan RI pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Jl. Gatot Subroto No. 268 Km 6,2 Medan.
Random Posts
Loading…














One Response to “Info Penerbitan Surat Perjalanan RI (Paspor)”
Trackbacks/Pingbacks
Leave a Reply