Sehubungan dengan kasus DPT yang dipermasalahkan oleh kedua pasangan Capres/Cawapres, maka Majelis Konstitusi memperbolehkan penggunaan KTP atau Paspor bagi calon pemilih yang tidak terdaftar di DPT. Nah, kalo udah gini kan adil toh? Ga da lagi pernyataan yang menyudutkan salah satu capres/cawapres mengenai rekayasa DPT.
Nah, kini masalahnya adalah bagaimana cara mengantisipasi KTP ganda atau palsu. Disinilah peran petugas untuk berhati-hati dan cermat. Selain itu, ada syarat menggunakan KTP untuk ikut pilpres, yaitu pemegang KTP mesti mencontreng di alamat yang sama dengan yang tertera di KTP serta mendaftar terlebih dahulu.
Mudah-mudahan putusan MK dapat meningkatkan partisipasi pemilih dan kualitas legitimasi politik pada pilpres 2009. Apa pun hasil Pilpres 2009 harus lapang dada diterima semua pasangan kontestan dan tidak perlu lagi mempermasalahkan DPT yang hanya akan memperkeruh suasana politik.
Random Posts
Loading…













July 11th, 2009 at 3:26 pm
Sayangnya yang menggunakan KTP harus dengan sabar menunggu surat suara cadangan, karena tidak ada penambahan surat suara
July 12th, 2009 at 5:19 pm
Lam kenal Mas, tapi pada saat saya menulis kommen ini hasil pemilu sudah diketahui. :P
Maaf mengganggu, Ada kesempatan menarik nih, untuk dapetin Blackberry Bold dan Javelin gratis, cuma
dengan mengikuti survey di bawah ini :
Klik link di bawah ini untuk mengikuti survey RedMango Indonesia:
http://survey.redmangoindonesi.....WFuZ29pZA==
Regards,
Fikar
July 14th, 2009 at 11:37 am
sayangnya mahasiswa yang kuliah di luar kota atau orang yang kerja di kota lain, ngga bisa nyontreng pakai KTP. Salam kenal mas..