Temenku di yang bekerja di AirAsia menginformasikan ada tiket murah tujuan Kuala Lumpur (KL), Malaysia untuk bulan Januari 2009. Untuk tiket PP (pulang pergi) aku hanya perlu mengeluarkan uang sebesar Rp 535.000. Aku tidak sendiri, melainkan bersama satu lagi temenku, Degan, yang kerja di AirAsia. Berangkatlah kami berdua pada tanggal 11 Januari 2009.
Kebetulan, karena ini pengalaman pertamaku ke luar negeri, aku mo berbagi informasi kepada temen-temen yang belum pernah keluar negeri dan akan keluar negeri. Selain itu aku informasikan juga tata cara pelaksanaan pemeriksaan NPWP agar bisa bebas fiskal.
Sebelum berangkat, tentu aku mempersiapkan pakaian yang mau dibawa. Tak lupa paspor dan kartu NPWP. Karena tiket udah diurus ama Degan, jadi aku ga perlu repot-repot ngurusin tiket. Aku nyampe di bandara sekitar pukul 18.15. Check in setelah selesai shalat Maghrib. Buat temen-temen yang lain, jangan lupa check in tepat waktu.
Pas check in, aku dikasi boarding pass dan kartu imigrasi Indonesia dan Malaysia. Kartu imigrasi ini harus diisi. Yang diisi seputar tujuan kita ke luar negeri, tinggal dimana, dan lain-lain.
Setelah itu aku membayar airport tax di konter yang tersedia. Biayanya Rp 75.000. Biaya ini untuk bandara Polonia. Ga tau apakah bandara internasional lain (di Indonesia) menerapkan biaya yang sama.
Untuk memperoleh stempel bebas biaya fiskal, aku menuju konter khusus yang disediakan pihak imigrasi untuk pengecekan NPWP. Walopun secara efektif berlaku mulai 15 Januari 2009, NPWP tetap diperiksa. Aku cuma perlu menunjukkan NPWP asli. Pengecekan selesai kurang dari satu menit dalam kondisi normal. Bagi yang belum punya NPWP, diwajibkan mengisi surat pernyataan untuk membuat NPWP sepulangnya dari luar negeri. Kalo bandel juga ya kena biaya fiskal sebesar Rp 2.500.000. Bagi daerah-daerah yang dulunya bebas fiskal karena berdekatan dengan negara tetangga, kini WAJIB bayar fiskal kalau tidak ada NPWP. Untuk mendaftar NPWP secara on line bisa di lihat di sini.
Selanjutnya menuju Fiskal Counter dan menunjukkan stempel bebas fiskal. Setelah beberapa stempel lagi, aku pun menuju ke ruang tunggu. Sebelumnya, aku harus memperlihatkan kartu imigrasi yang tadi diberikan pada saat check in.
Ok deh, sampe di sini dulu. Masa gratis Internet-an udah mau abis. Nanti ku lanjutkan lagi. Daah… :)
Random Posts
Loading…
Tags: Backpacker, My Life, NPWP

(6 votes, average: 4.83 out of 5)











February 17th, 2009 at 8:09 am
mas..bole nanya kan? kalo untuk bebas fiskalnya cuma pake print-an Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang aku dapet dari e-Reg pajak.go.id itu bisa nggak ya? soalnya aku udah daftar via e-Reg..udah kirim via pos juga..cuma sampai skarang (udah sebulan lebih) blom dapet” juga kartu NPWP yang asli-nya.. aku udah coba menghubungi KPP itu, dan katanya NPWP-ku sudah aktif, tapi untuk kartu NPWP-nya harus diambil sendiri disana..:/ karena cukup jauh (di Palembang) jadi aku coba cari tau info lain.. apa SKT yang tanpa tanda tangan (validasi) KPP Palembang itu bisa digunakan ato nggak?
sebelumnya..trimakasih banyak ya:)
May 16th, 2009 at 7:03 pm
Hello stephani,
Ya! SKT bisa dipakai untuk mengganti NPWP sebelum menerima kartu NPWP aslinya.
Intinya kalo kita bukan pihak-pihak yang dibebaskan dari fiskal atau tidak mendapat Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN), maka NPWP akan ngebuat kita lebih nyaman.
Caranya:
1. Menyerahkan fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS), fotokopi paspor dan boarding pass ke petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN). Jika kartu NPWP atas nama Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang akan berangkat ke luar negeri harus melampirkan fotokopi kartu keluarga.
2. Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS, fotokopi paspor dan boarding pass serta fotokopi kartu keluarga, kemudian menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia.
3. Apabila NPWP dinyatakan valid, maka petugas UPFLN menempelkan stiker bebas fiskal pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan untuk penumpang.
4. Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah ditempel stiker Bebas Fiskal kepada petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti.
5. Penumpang tujuan luar negeri tetap wajib membayar FLN jika:
* Tidak menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS
* Menyerahkan fotokopi NPWP/SKT/SKTS namun check digit menyatakan tidak valid
* Menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS yang dimiliki oleh Kepala Keluarga namun tidak melampirkan kartu keluarga atau melampirkan kartu keluarga tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan kartu keluarga itu.
semoga berguna ! :)
March 15th, 2010 at 8:50 am
Bang,,,Aku di maluku Utara.aku udah ulang-ulang mendaftar NPWP online tapi ngga di trima, minta tolong gimana solusinya.
May 23rd, 2010 at 10:49 pm
di bawah 21 tahun perlu NPWP orangtua agar bebas FLN??
ato bebas langsung..
info yang saya peroleh simpang siur ada yg bilang perlu dan ada yang bilang ngak perlu..
orangtua saya tak punya NPWP lantaran penghasilan masih di bawah PTKP..
mohon penjelasannya dunkk
thanks..
email aja kalo bisa..
n1ghtmanz@yahoo.com
October 25th, 2010 at 9:02 pm
halo,
saya masih menganggur untuk saat ini, apa tetap harus buat NPWP? orang tua saya juga sudah pensiun jadi tidak punya NPWP. Dalam waktu dekat ini saya diundang oleh tante saya untuk mengunjunginya di Belanda. sebagai pengangguran apakah saya juga harus buat NPWP agar bebas fiskal? Terimakasih.