Dalam hal pelayanan publik, di dalam benak sebagian besar dari orang Indonesia pasti uda pada buruk semua. Yang lambat lah, yang payah lah, yang kalo ga pake calo ga bisa lah dan lah-lah lainnya. Memang ga bisa disalahin sepenuhnya. Harus diakui, sebagian pelayanan publik emang kayak gitu, walopun ga smua. Ini terbukti sekitar lima tahun yang lalu ketika aku ngurus paspor untuk pertama kalinya (di Kantor . Di dalam kantor imigrasi rameeee banget. Banyak calo berseliweran, sambil megang berkas-berkas calon pembuat paspor. Aku sendiri bingung mo ngapain. Soalnya ga da petugas yang bisa ditanyain. Walopun akhirnya berhasil mengurus paspor tanpa calo, tapi cukup gondok juga bersaing dengan calo. Kita yang dateng duluan, karena ga pake calo, dilayani belakangan.
Tapi itu dulu….. sekarang gimana………………?
Kebetulan masa berlaku pasporku mo abis (enam bulan sebelum masa berlaku habis paspor mesti diganti, bukan perpanjang…). Jadi aku ke kantor imigrasi Kelas I Khusus Medan. Aku hampir pangling karena ada sesuatu yang baru di kantor tersebut. Kantor imigrasi uda direnovasi abis-abisan. Keren deh… apa cuma kantornya aja yang direnovasi? Ternyata enggak. Mereka merenovasi hampir semua lini (cem maen bola aja). Kantor imigrasi yang dulunya rame banget (karena calo), sekarang uda enggak. Sepi… jadi yang di dalam kantor cuma orang-orang yang berkepentingan aja. Calo yang punya izin aja yang boleh masuk… hehe…
Jadi, proses pengurusannya sekarang gimana?
Kalo soal prosesnya sih sama aja, minus calo… :D. Kalo yang sekarang sih lebih teratur kurasa.
Apa aja yang diperlukan untuk ngurus paspor?
Untuk ngurus paspor dan biayanya bisa diliat di postinganku sebelumnya tentang info penerbitan surat perjalanan RI.
1) Sebelum berangkat ke kantor imigrasi, siapkan dulu berkas-berkas yang diperlukan. Berkas-berkas tersebut adalah kartu keluarga, KTP dan ijazah. Bila ga da ijazah bisa pake akte kelahiran, surat nikah atau surat baptis. Masing-masing berkas difotokopi seukuran A4. Jadi semua berkas fotokopian besarnya mesti seragam yaitu A4. Untuk KTP difotokopi bagian dan belakangnya di satu halaman dan ga usa dipotong. Biarkan aja seukuran A4. Untuk penggantian paspor, fotokopi paspor lama juga diperlukan. Kalo ga mau repot, bisa fotokopi aja di koperasi kantor imigrasi. Mereka uda pengalaman fotokopi berkas untuk pengurusan paspor. Ga perlu dibilang mereka uda tau apa yang mo dilakukan.
2) Beli map warna kuning untuk tempat berkas. Untuk map ini dapat diperoleh di koperasi kantor imigrasi. Mapnya warna kuning dan cuma berisi sampul paspor warna hijau. Buat nama pada bagian depan map.
3) Minta formulir untuk pembuatan paspor di meja informasi. Disini berkas kita dicek lagi sekilas. Kemudian dikasi nomor antrian ke loket untuk menyerahkan berkas.
4) Setelah mengantri dengan benar. Berkas akan diperiksa lebih teliti lagi oleh petugas. Setelah selesai dilihat (yang asli dan fotokopi), petugas akan ngasi kertas pemberitahuan agar kita datang pada tanggal yang telah ditentukan (dua hari setelah memasukkan berkas).
Dua hari kemudian…
Pada hari kedua ini kita wajib membayar biaya sebesar 270 ribu (khusus untuk pembuatan/penggantian paspor baru 48 hal, selain kasus ini, misalnya hilang, mohon ditanyakan langsung pada kantor imigrasi yang bersangkutan). Setelah itu akan ada wawancara, foto, cap jari dan tanda tangan paspor.
1) Setelah tiba di kantor imigrasi, aku nanya lagi ke informasi mo bayar biaya paspor kemana? Soalnya tu kasir masih kosong. Aku disuruh nunggu… wew… tapi ga berapa lama muncul juga tu kasir. Oia, kertas pemberitahuan yang dikasi pada hari pertama jangan lupa dibawa.
2) Setelah membayar biaya paspor, kita diberi nomor antrian untuk difoto, sidik jari, wawancara serta tanda tangan paspor. Untuk wawancara, ntar biasanya ditanyain, mo ngapain ke luar negeri, trus tujuannya kemana?
3) Ngelapor lagi ke loket dan tanya kapan paspor bisa diambil. Ntar dikasi lagi kertas pemberitahuan yang nunjukin kapan kita bisa ngambil paspor. Biasanya membutuhkan waktu seminggu.
Seminggu kemudian…
1) Ngasi kertas pemberitahuan yang uda dikasi seminggu sebelumnya ke petugas trus nunggu dipanggil.
2) Ambil paspor trus tanda tangan di buku tanda terima paspor. Petugas minta tu paspor difotokopi halaman depannya.
3) Selesai deh…
Kesimpulan:
Menurut pengumuman di kantor imigrasi, pengurusan paspor dilakukan selama 4 (empat) hari kerja. Tapi aku cuma perlu 3 (tiga) hari kerja (mungkin karena uda bawa berkas yang lengkap). Selama pengalamanku mengurus paspor, ga da sekalipun berhubungan dengan calo. Pelayanan ga terlalu lama, yang lama cuma nunggunya aja…
Kemaren temen nitip tolong ditanyain, kalo pemegang bukan KTP medan, bisa ga buat paspor di Medan? Kalo menurut petugasnya sih bisa.
Semoga pengalamanku bisa berguna bagi yang masih bingung dengan cara pengurusan paspor. Sebenernya ga terlalu sulit, tapi karena ga da informasi yang memadai, makanya jadi terlihat sulit… :)
Informasi Tentang Penerbitan Surat Perjalanan RI pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Jl. Gatot Subroto No. 268 Km 6,2 Medan
Surat Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oeh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melaukan perjalanan antar negara
(Undang-undang No. 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian, pasal 1 angka 3)
Persyaratan Permohonan Paspor RI
- Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
- Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KK;
- Akte Kelahiran, atau
- Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah, atau
- Surat Kawin/Akte Nikah bagi yang telah menikah, atau
- Surat Baptis
- Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
- Surat ganti nama (jika direncanakan akan dilakuan perubahan atau penggantian nama)
- Rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN, TNI/Polri;
- Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).
Persyaratan Untuk Anak Dibawah Umur (Dibawah 17 Tahun)
- Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
- Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri antara lain:
- Akte lahir;
- KTP Orang Tua;
- Kartu Keluarga;
- STTP/Ijazah, atau Akte Lahir Orang Tua;
- Surat Kawin/Nikah Orang Tua;
- Fotokopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku;
- Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
- Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp 6000 dari Kedua Orang Tua;
- Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).
Prosedur Penyelesaian Permohonan Paspor Sistem Foto Terpadu Berbasis Biometrik
- Pemohon menyerahkan berkas ke Loket yang telah ditetapkan;
- Petugas menerima dan melakukan pemeriksaan berkas;
- Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI);
- Petugas melakukan wawancara dengan pemohon;
- Petugas melakukan registrasi foto biometrik foto, fingerprint, scanning, verifikasi data biometrik;
- Proses pencetak paspor;
- Penandatanganan paspor oleh pejabat berwenang;
- Petugas menyerahkan buku paspor kepada pemohon.
Paspor adalah dokumen negara, maka pemegangnya diminta untuk hati-hati dalam menyimpan dan menjaganya, agar tidak hilang/rusak dan jatuh ke tangan yang tidak berhak.
- Apabila paspor hilang/rusak, diminta agar segera melapor ke Kantor Imigrasi;
- Apabila paspor hilang/rusak di luar negeri, laporlah segera kepada Perwakilan RI di luar negeri;
- Permohonan penggantian Paspor RI yang dilaporkan hilang, diajukan dengan melampirkan bukti laporkehilangan Paspor RI dari Kepolisian setempat;
- Permohonan penggantian Paspor RI rusak, diajukan dengan melampirkan Paspor RI yang rusak.
Biaya Paspor RI
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia:
- Surat Perjalanan RI
- Paspor Biasa 48 Hal………. Rp 200.000,
- Paspor Biasa 24 Hal………. Rp 50.000,
- Paspor Biasa 48 Hal pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian………. Rp 400.000,
- Paspor Biasa 24 Hal pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian………. Rp 100.000,
- Paspor Biasa 48 Hal pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam………. Rp 200.000,
- Paspor Biasa 24 Hal pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam………. Rp 50.000, *)
- Jasa penggunaan teknologi Sistem Penerbitan Paspor Berbasis Biometrik………. Rp 55.000,
- Pengambilan sidik jari untuk dirumus dengan cara elektronis atau manual………. Rp. 15.000
Informasi lebih lanjut:
SMS KE 061-69957000 DENGAN MENCANTUMKAN IDENTITAS DIRI
PROSES PENYELESAIAN PASPOR RI 4 (EMPAT) HARI KERJA
Kritik dan Saran:
kantor.imigrasi.medan@gmail.com
*) Perlu dikonfirmasikan kepada pihak yang berwenang, karena poin (f) merupakan perkiraan penulis karena kesalahan penulisan pada brosur. Update: uda dikonfirmasi ke pihak yang berwenang, dan yang tertera di atas adalah benar.
Sumber: Brosur informasi tentang penerbitan Surat Perjalanan RI pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Jl. Gatot Subroto No. 268 Km 6,2 Medan.
Pengumuman kelulusan UMB 2010 menjadi topik yang banyak dicari-cari oleh calon mahasiswa. Hmm.. mungkin ga ya ngalahin topik Ariel Peterporn yang sempat bertahan selama 9 jam di twitter? hahaa.. Lebih tinggi atau tidaknya ya ga jelas, tapi yang jelas traffic web USU meningkat sangat drastis. Traffic yang biasanya satu digit ribuan, kini menjadi 38 ribuan.. Alhamdulillah server USU masih aman-aman aja (mengingat pengalaman tahun lalu)… :D
Berikut cuplikannya (berdasarkan Google Analytics):
Inset:
Kalo halaman pengumuman UMB USU 2010 (http://www.usu.ac.id/umb2010/):
Inset:
Semoga hari-hari biasa traffic-nya bisa nyampe segitu juga.. :D (amin…)
Source: Blog USU
Tadi pagi ada yang komen di blog saya, dia pengen tau gimana cara buat permalink jd:
url/tips-trik/isi postingan url/download/isi infonya
Permalink (permanent link) seperti ini sangat baik diterapkan untuk kepentingan SEO (Search Engine Optimization). Untuk pengguna Joomla, bisa mengikuti tutorial Joomla SEO yang uda saya buat sebelumnya. Nah gimana dengan pengguna WordPress?
Liburan di sebuah pulau terpencil mungkin ga masuk itungan untuk dijadiin paket wisata oleh para agen perjalanan. Justru disinilah letak asiknya! Aku dan beberapa temanku berencana untuk liburan. Dari beberapa tempat yang dijadikan kandidat, kami sepakat untuk memilih Pulau Berhala, sebuah pulau terluar sebelum perbatasan Sumatera Utara dengan Malaysia. Pulau ini begitu menarik kami karena pasirnya yang putih, pantai yang biru dan jernih, ikan yang beraneka ragam, mercusuar, dan tentu saja, kalau beruntung kita dapat menyaksikan penyu bertelur.
Berdasarkan waktu libur yang tersedia, terlihat bahwa tanggal 28 – 30 Mei 2010 bisa dimanfaatkan untuk berlibur. Maka dimulailah pencarian info mengenai Pulau Berhala ini semenjak beberapa bulan sebelumnya. Pencarian tidak menghasilkan informasi yang berarti, malah menambah kebingungan. Simpang siurnya informasi membuat kami melupakan sejenak Pulau Berhala dan mulai mencari penggantinya. Tetapi, akhirnya pilihan kembali jatuh ke Pulau Berhala, dan waktu hanya tersisa dalam hitungan detik saja! Plan B mulai menghantui, hingga akhirnya agan Maggot, baru aja berkunjung ke Pulau Berhala dan membuat postingan tentang perjalanannya di kaskus. Tx bro!
* foto oleh Dani Gunawan (http://lens.danigunawan.com/landscape/quay-of-berhala-island.html)
Dari info yang didapatkan, perjalanan ke Pulau Berhala dapat ditempuh menggunakan kapal tongkang milik nelayan. Biayanya beragam, mungkin tergantung pada lokasi. Dari info yang sudah dikumpulkan, biaya sewa kapal dari Pantai Labu sekitar 1,4 juta, dari Pantai Cermin sekitar 3 jt dan dari Tanjung Beringin kurang lebih 1,5 juta. Kami memutuskan untuk berangkat melalui Tanjung Beringin karena salah satu temanku (ternyata) punya kerabat yang bisa nganterin ke Pulau Berhala. What a lucky!
Tags: Hunting, Pulau Berhala, Wisata





















Komentar